Surat kuasa pengurusan dokumen perjalanan
Surat kuasa khusus memberi wewenang kepada orang lain untuk satu atau beberapa urusan tertentu, seperti diatur Pasal 1792 dan 1795 KUHPerdata. Generator ini cocok untuk urusan seperti mengambil visa, menyerahkan berkas, atau mengambil dokumen di agen dan pusat aplikasi visa.
Isi data surat
Tidak dikirim ke server · isian di browserGunakan dengan benar
Template bantuan, bukan dokumen resmi. Jangan memalsukan tanda tangan, stempel, atau kop surat instansi.
Karena bersifat khusus, tuliskan urusannya sejelas mungkin, termasuk instansi dan dokumen yang dimaksud. Tambahkan masa berlaku supaya kuasa tidak dipakai di luar keperluan.
Kedutaan dan kantor imigrasi bisa membatasi urusan yang boleh diwakilkan. Banyak proses, seperti wawancara dan biometrik, wajib dihadiri langsung, jadi tanyakan dulu ke instansi terkait.
Cara pakai
- Tanyakan apakah urusan itu boleh diwakilkan.
- Isi identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Tulis urusan secara rinci dan tentukan masa berlaku.
- Kedua pihak menandatangani; bawa fotokopi identitas.
Asumsi & batasan
- Instansi tujuan dapat menolak perwakilan untuk urusan tertentu.
- Sebagian instansi meminta notaris atau format sendiri.
- Pemberi kuasa tetap bertanggung jawab atas kebenaran data.
Pertanyaan umum
Perlu meterai?
UU 10/2020 mengenakan bea meterai Rp10.000 pada dokumen perdata seperti surat kuasa bila akan dipakai sebagai alat bukti. Generator menyediakan tempat meterai.
Apakah bisa dicabut?
Pada dasarnya bisa dicabut oleh pemberi kuasa. Beri tahu penerima kuasa dan instansi terkait secara tertulis.
Bisakah untuk wawancara visa?
Umumnya tidak, karena wawancara dan biometrik dilakukan oleh pemohon sendiri. Pastikan ke kedutaan tujuan.
Sumber data
Tanggal dicek menunjukkan kapan halaman sumber terakhir diperiksa, bukan tanggal halaman tersebut diperbarui.