Surat permohonan SPLP
SPLP adalah dokumen pengganti paspor untuk WNI di luar negeri yang paspornya hilang atau tidak bisa dipakai. Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi, permohonan diajukan ke Perwakilan RI setempat dengan surat keterangan kepolisian, fotokopi paspor yang hilang, bukti tempat tinggal, serta e-KTP atau SIM.
Isi data surat
Tidak dikirim ke server · isian di browserGunakan dengan benar
Template bantuan, bukan dokumen resmi. Jangan memalsukan tanda tangan, stempel, atau kop surat instansi.
Imigrasi menjelaskan bahwa SPLP berlaku paling lama 2 tahun, hanya untuk satu kali perjalanan, dan tidak dapat diperpanjang. Setelah kembali, kamu perlu mengajukan paspor baru.
Perwakilan RI dapat memakai formulir dan prosedur sendiri. Surat ini berguna sebagai kronologi dan pengantar, tetapi tetap ikuti arahan KBRI atau KJRI setempat.
Cara pakai
- Buat laporan kehilangan ke polisi setempat lebih dulu.
- Hubungi KBRI atau KJRI terdekat untuk jadwal dan formulir.
- Isi kronologi dan data perjalanan.
- Bawa surat beserta semua lampiran.
Asumsi & batasan
- Tidak menggantikan formulir dari Perwakilan RI.
- Syarat tambahan dapat berbeda di tiap negara.
- Setelah kembali ke Indonesia tetap perlu mengurus paspor baru.
Pertanyaan umum
Berapa lama SPLP berlaku?
Paling lama 2 tahun, untuk satu kali perjalanan, dan tidak dapat diperpanjang, menurut penjelasan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bagaimana bila tidak punya fotokopi paspor?
Sampaikan kepada petugas. Perwakilan RI dapat meminta dokumen lain untuk memastikan kewarganegaraan, seperti e-KTP atau SIM.
Apakah harus lapor polisi dulu?
Ya. Imigrasi mencantumkan surat keterangan kepolisian sebagai syarat untuk paspor yang hilang di luar negeri.
Sumber data
- Mengenal Surat Perjalanan Laksana Paspor serta Fungsinya
- KBRI Singapura
- Urus Paspor Hilang Bisa Dilakukan di Kantor Imigrasi Terdekat
Tanggal dicek menunjukkan kapan halaman sumber terakhir diperiksa, bukan tanggal halaman tersebut diperbarui.