Surat PDF · Diperbarui 5 November 2026

Surat pelaporan perkawinan di luar negeri

Perkawinan WNI di luar negeri wajib dicatatkan pada instansi negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan RI. Pasal 37 ayat 4 UU 23/2006 mengharuskan pelaporan ke Instansi Pelaksana di tempat tinggal paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Gratis Data di browser 2 sumber

Isi data surat

Tidak dikirim ke server · isian di browser

Tujuan surat

Pelapor

Perkawinan

Tempat dan tanggal surat

Gunakan dengan benar

Template bantuan, bukan dokumen resmi. Jangan memalsukan tanda tangan, stempel, atau kop surat instansi.

UU 1/1974 Pasal 56 juga menyebut pendaftaran surat bukti perkawinan dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali. Karena ada dua tenggat, laporkan secepatnya, dan gunakan batas 30 hari sebagai patokan.

Hasil pelaporan adalah surat keterangan pelaporan, bukan akta perkawinan baru. Dinas Dukcapil dapat memakai formulir sendiri, sehingga surat ini berfungsi sebagai pengantar.

Cara pakai

  1. Pastikan perkawinan sudah dicatat di negara setempat.
  2. Isi data suami, istri, dan perkawinan.
  3. Isi tanggal kembali ke Indonesia.
  4. Serahkan ke Dinas Dukcapil tempat tinggal.

Asumsi & batasan

  • Dinas Dukcapil dapat memakai formulir sendiri.
  • Dokumen asing dapat perlu terjemahan dan legalisasi.
  • Bukan nasihat hukum.

Pertanyaan umum

Berapa lama batas pelaporan?

Pasal 37 ayat 4 UU 23/2006 menyebut paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia. UU 1/1974 menyebut satu tahun untuk pendaftaran. Gunakan yang lebih cepat.

Apakah saya mendapat akta perkawinan Indonesia?

Tidak. Yang diterbitkan adalah surat keterangan pelaporan perkawinan luar negeri.

Satu pasangan WNA, apakah tetap melapor?

Ya, untuk pihak WNI. Tanyakan dokumen WNA yang diperlukan ke Dinas Dukcapil.

Sumber data

Tanggal dicek menunjukkan kapan halaman sumber terakhir diperiksa, bukan tanggal halaman tersebut diperbarui.