Surat pemberitahuan perubahan data WNA
Pasal 63 UU 6/2011 mewajibkan penjamin melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat orang asing yang dijaminnya. Surat ini membantu menyampaikan laporan itu secara tertulis kepada kantor imigrasi dengan data yang jelas.
Isi data surat
Tidak dikirim ke server · isian di browserGunakan dengan benar
Template bantuan, bukan dokumen resmi. Jangan memalsukan tanda tangan, stempel, atau kop surat instansi.
Tuliskan data lama dan data baru berdampingan, beserta tanggal berlakunya. Lampirkan bukti perubahan, misalnya surat keterangan tempat tinggal, akta perkawinan, atau dokumen keimigrasian terbaru.
Kantor imigrasi dapat meminta pelaporan lewat sistem atau formulir tertentu. Tanyakan salurannya, dan simpan tanda terima sebagai bukti bahwa kewajiban penjamin sudah dipenuhi.
Cara pakai
- Tanyakan saluran pelaporan ke kantor imigrasi.
- Isi data penjamin dan orang asing.
- Tulis jenis perubahan, data lama, dan data baru.
- Kirim dengan bukti perubahan dan simpan tanda terima.
Asumsi & batasan
- Kantor imigrasi dapat memakai format atau sistem sendiri.
- Pelaporan ini tidak mengubah izin tinggal secara otomatis.
- Data harus benar; ada sanksi untuk keterangan palsu.
Pertanyaan umum
Perubahan apa yang wajib dilaporkan?
Pasal 63 ayat 2 menyebut status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Siapa yang wajib melaporkan?
Penjamin. Tetapi ketentuan penjaminan tidak berlaku bagi orang asing yang kawin sah dengan WNI, sesuai Pasal 63 ayat 4.
Berapa lama batas waktu lapor?
Halaman yang kami periksa tidak menyebut tenggat. Tanyakan ke kantor imigrasi dan laporkan secepatnya.
Sumber data
Tanggal dicek menunjukkan kapan halaman sumber terakhir diperiksa, bukan tanggal halaman tersebut diperbarui.