Surat klaim kompensasi pesawat delay
PM 89/2015 membagi keterlambatan penerbangan menjadi enam kategori. Kategori 5, yaitu lebih dari 240 menit, memberi ganti rugi Rp300.000. Kategori di bawahnya berupa minuman dan makanan, sedangkan kategori 6 adalah pembatalan penerbangan.
Isi data surat
Tidak dikirim ke server · isian di browserGunakan dengan benar
Template bantuan, bukan dokumen resmi. Jangan memalsukan tanda tangan, stempel, atau kop surat instansi.
Pasal 6 peraturan yang sama menyebut maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan karena faktor manajemen airline. Maskapai dibebaskan bila penyebabnya teknis operasional, cuaca, atau faktor lain yang ditetapkan. Karena itu surat ini meminta penjelasan penyebab sekaligus kompensasi.
Peraturan ini berlaku untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Rute internasional mengikuti aturan lain, jadi cek syarat pengangkutan maskapai.
Cara pakai
- Catat jadwal dan waktu keberangkatan sebenarnya.
- Minta keterangan penyebab dari petugas bila bisa.
- Isi lama keterlambatan dan kompensasi yang diterima.
- Kirim surat beserta boarding pass.
Asumsi & batasan
- Berlaku untuk penerbangan berjadwal dalam negeri menurut PM 89/2015.
- Kompensasi tergantung pada penyebab keterlambatan.
- Bukan nasihat hukum.
Pertanyaan umum
Berapa kompensasinya?
Rp300.000 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit menurut Pasal 9 PM 89/2015, bila penyebabnya faktor manajemen airline.
Delay karena cuaca, apakah dapat ganti rugi?
Tidak menurut Pasal 6 ayat 2. Maskapai dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi jika penyebabnya cuaca atau teknis operasional.
Delay 2 jam, apa yang berhak saya terima?
Kategori 2, 61 sampai 120 menit, berupa minuman dan makanan ringan. Untuk kategori 2 sampai 5, penumpang juga dapat memilih dialihkan ke penerbangan lain atau refund menurut sumber yang kami periksa.
Sumber data
Tanggal dicek menunjukkan kapan halaman sumber terakhir diperiksa, bukan tanggal halaman tersebut diperbarui.